Blogroll

Sunday, February 16, 2020

UMK 2020


Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/568/KPTS/013/2019. Surat keputusan yang ditandatangani oleh Gubernur Jawa Timur itu mulai berlaku pada 1 Januari 2020.

Sumber:
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "UMK Jawa Timur 2020 Disahkan, Tertinggi Rp 4,2 Juta, Terendah Rp 1,9 Juta", https://www.kompas.com/tren/read/2019/11/22/101322065/umk-jawa-timur-2020-disahkan-tertinggi-rp-42-juta-terendah-rp-19-juta?page=all.
Penulis : Ahmad Naufal Dzulfaroh
Editor : Sari Hardiyanto

Jika berdasarkan jumlah UMK 2020 tersebut di atas maka untuk minimal lulusan D3 berhak mendapatkan penghasilan bersih sebesar Rp 5 juta per bulan. Jadi diharapkan yang sudah lulus S1 fresh graduate penghasilan minimal Rp 15 juta per bulan. 

0 comments:

Post a Comment